MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Kepala Badan Pendapatan Daerah Endah Inawati, S.E., M.M., mengungkapkan puluhan rumah kos di wilayah Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung membandel dalam hal kepatuhan wajib pajak.
Endah mengatakan kepatuhan setiap pelaku wajib pajak sangat penting dan sangat dibutuhkan, hal ini demi proses administrasi juga keberlangsungan pembangunan di Tulungagung.
Hal ini disampaikan pada saat bincang eksklusif bersama mattanews.co di ruang kantor Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022).
“Pajak rumah kos itu merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung,” jawab singkat Endah.
Lebih lanjut Endah menjelaskan pendirian rumah kos dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 ayat 1 poin d Tentang Pajak dan Retribusi daerah menetapkan pemungutan pajak baru salah satunya rumah kos.
Menurut Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah yang sudah direvisi dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 bahwasannya disebutkan rumah kos dengan jumlah kamar 10 keatas sudah bisa ditetapkan kepatuhan wajib pajak.
“Kita akui, para pelaku wajib pajak di Tulungagung tergolong tingkat cukup, meski demikian masih ada pemilik rumah kos belum mematuhi peraturan,” terangnya.
Seiring memasuki new normal, lebih dalam Endah memaparkan pihaknya tetap melakukan pendataan terhadap rumah kos, meskipun dilapangan mengalami berbagai hambatan.
“Benar, seiring pandemi sudah melandai petugas kita sudah melakukan pendataan terhadap beberapa objek wajib pajak baru, diantaranya seperti di Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kota ada 5 sampai 7 rumah kos sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan kepatuhan wajib pajak,” paparnya.
“Minimal memiliki 10 kamar keatas sudah bisa ditetapkan kepatuhan wajib pajak rumah kos,” imbuhnya.
“Kendala yang dialami petugas saat dilapangan antara lain ketika terjun kelapangan pemilik kos tidak bersedia menemui petugas, selain itu pemilik kos tersebut seorang aparat dari Kepolisian,” kata Endah menambahkan.
Menurut Endah, secara keseluruhan di wilayah Kecamatan Kota ada sekira 20 sampai 30 rumah kos yang masih kurang patuh dalam wajib pajak.
Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan pendataan terhadap rumah kos sekaligus melakukan pendekatan secara persuasif agar pemilik rumah kos bersedia dikukuhkan sebagai wajib pajak.
“Terkait dengan penegak Perda, selama ini kita masih memberikan toleransi kepada pemilik kos namun bila sudah mentok, maka akan ambil tindakan dengan menerbitkan mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP agar dilakukan penindakan di lapangan,” ujarnya.
“Adapun untuk melakukan penindakan dilapangan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama stakeholder terkait,” tandas Wanita berhijab itu.














