BERITA TERKINI

Pemuda Pancasila Purwakarta Pastikan Keadilan untuk Nenek 70 Tahun yang Terkurung dalam Rumah

×

Pemuda Pancasila Purwakarta Pastikan Keadilan untuk Nenek 70 Tahun yang Terkurung dalam Rumah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta datangi rumah nenek berusia 70 tahun bernama Nurbaeti yang sudah terkurung dirumahnya sendiri selama 7 hari lamanya.

Kehadiran PP di rumah nenek yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 176 RT 002 RW 002 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta. Tidak lain untuk memastikan terjadinya keadilan, kepastian dan manfaat hukum. Hal itu diungkapkan Sekretaris MPC PP Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan, pada media Selasa (28/06/2022).

‘Kalau belum pasti untuk apa dilakukan hal seperti itu. Maka dari itu, kami hadir ditengah masyarakat dan keluarga tersebut untuk memastikan proses hukum itu betul adil, ada kepastian hukum serta manfaatnya jelas,” ucap Fapet biasa ia di sapa.

Selanjutnya, lanjut Fapet, terlihat kemarin rumah dilakukan pengembokan. Yang jelas itu tidak ada kepastian hukumnya, jadi kehadiran PP tidak lain untuk memastikan hal tersebut dilaksanakan secara Komprehensif.

“Aspek kemanusiaan ini dari mana, saya rasa itu tidak manusiwi, keadilannya dimana?. Karena di dalam rumah itu terdapat nenek yang berusia 70 tahun, kalau secara fisik dirinya tidak akan melakukan perlawanan apalagi penguasaan,” jelas Fapet.

Tambahnya, jadi sampai saat ini sesuai surat yang diamanatkan kepada kami. Bahwa tanah dan bangunan tersebut dalam pengawasan Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta.

Sebelumya, dilansir dari rmoljabar.id demi mempertahankan tanah dan bangunan miliknya, seorang nenek berusia 70 tahun bernama Nurbaeti sampai merelakan dirinya terkurung di rumahnya di Jalan Veteran Nomor 176 RT 002 RW 002 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta.

“Sejak tanggal 22 Juni 2022 hingga hari ini, sang nenek yang menggugat tanah dan bangunan miliknya itu sudah terkurung di dalam rumahnya sendiri, dengan posisi pagar rumah digembok dari luar oleh tergugat. Sampai hari ini, terhitung sudah 7 hari Nurbaeti terkurung,” kata Kuasa Hukum Nurbaeti dari Kantor Advokat Antonius Stanis, Rudi Harto kepada awak media, Selasa (28/6).

Menurutnya, tanah dan bangunan tempat sang nenek terkurung itu statusnya saat ini tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Purwakarta, sebagaimana terdaftar di Kepaniteraaan Perdata Pengadilan Negeri Purwakarta No.10/Pdt.G/2022/PN.PWK.

Kuasa Hukum akhirnya melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat Hanny Yuliany kepada pihak kepolisian Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan.

“Kami selaku kuasa hukum pada Senin 27 juni 2022 lalu sudah melakukan upaya hukum dengam membuat Laporan Polisi dengan nomor; LP/B/641/VI/2022/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat. Kami khawatir, pasalnya kondisi klien kami usianya sudah 70 tahun,” kata Rudi.

Ia juga menjelaskan, pada Rabu 22 Juni 2022 lalu terlapor melakukan penutupan akses keluar masuk rumah dengan cara menyuruh orang lain untuk merantai dan menggembok pintu pagar depan rumah sang nenek. Bukan itu saja, pintu belakang rumah juga ditutup seng, sehingga sang nenek tak bisa keluar.

“Kami khawatir bila semua akses rumah nenek Nurbaeti ini terus ditutup akan membahayakan kesehatan dan keselamatan sang nenek,” ujar Rudi seraya berharap sebagai warga negara yang taat hukum berharap kehadiran dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada Nenek Nurbaeti.