MATTANEWS.CO, SERGAI – Jhoni Walker Manik alias Joni (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai diciduk Polisi lantaran membawa 10 paket sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik klip transparan berukuran kecil.
Informasi yang dihimpun, joni ditangkap oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kotarih diDusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya diareal perladangan sawit milik warga, Selasa (28/6/2022) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi humas Polres Sergai Iptu R Sagala saat dikonfirmasi Mattanews.co membenarkan penangkapan joni yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, kabupaten Serdang Bedagai.
“Benar Joni di tangkap Tim Opsnal Polsek Kotarih bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran
kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,42 gram danĀ Uang tunai Rp.40.000,-diamankan,” ucapnya rabu (29/6/2022).