JPU Hadirkan 3 Saksi Persidangan AKBP Dalizon

* Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek PUPR Muba

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 saksi, dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon, pada sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (7/7/2022).

Dihadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu penyidik dari Subdit Tipikor Polda Sumsel, Eriadi, Sarupen dan Erlando secara langsung di persidangan.

Dalam fakta persidangan terungkap, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Umari dan Herman Mayori, dengan surat perintah kadaluarsa.

Saksi Sarupen yang dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis hakim, terkait dihentikannya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba.

“Dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukan unsur kerugian negara, hanya saja terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan proyek di Muba dan itu sudah dikembalikan yang mulia,” terang saksi Sarupen, saat memberikan keterangan.

Bagikan :

Pos terkait