BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Mantan Kadinkes Prabumulih Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

×

Mantan Kadinkes Prabumulih Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih, Happy Tedjo Tjahyono akhirnya divonis penjara selama 1 tahun 10 bulan, dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Kamis (21/7/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH menjelaskan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, dengan pidana Penjara Selama 1 Tahun 10 Bulan Dan denda Rp 100 Juta Subsider 6 Bulan,” terang majelis hakim dimuka persidangan.

Selain dijatuhkan pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun dan JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.