MATTANEWS.CO, SULBAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, menjadi tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, Kamis (21/7/2022).
Didik Istiyanta mengungkapkan, Andi Dody Hermawan berperan sebagai penginisiasi pemohon atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 611 Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
“Tersangka juga merupakan pemilik perusahaan PT Ainan Salsabilah,” kata Didik Istiyanta.
Andi Dody Hermawan mengajukan dan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada dalam kawasan hutan lindung.
“Walaupun sudah diketahui bahwa lokasi pendirian SPBU tersebut sebagian besar adalah masuk dalam kawasan hutan,” katanya.
Tindakan tersebut, kata Didik Istiyanta, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.817.137.263.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” katanya. (*)














