NUSANTARA

Melalui RJ, Kejari Gayo Lues Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

×

Melalui RJ, Kejari Gayo Lues Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH telah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan kepada tersangka Hasan Saidi alias Wincak Bin Cut Ali.

Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak lima kali.

Hasan Saidi merupakan tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya pada hari Jum’at 06 Mei 2022 terhadap korban yang merupakan pacar atau kekasih dari tersangka,” kata Kajari Gayo Lues saat di ruang Mediasi Kejari Gayo Lues, Kamis (21/7/2022) lalu.

Dijelaskannya oenganiayaan tersebut terjadi karena tersangka merasa bahwa pacarnya tidak patuh. Karena enggan dilarang tidur di tempat korban bekerja setelah pulang. Yaitu di Rumah Makan Lesehan Mbak Pia.

“Karena hal tersebut tersangka memukul ke arah mata kiri korban dengan menggunakan tangan kanan yang menggengam batu. Sehingga mengakibatkan luka lebam dan memar,” ujar Ismail Fahmi.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang berkaitan dengan Penganiayaan.

“Selanjutnya dalam perjalanan perkara antara tersangka Hasan Saidi dengan korban Nurhalimah, telah tercapai kesepakatan perdamaian “dengan syarat” tanggal 13 Juli 2022 dan tersangka sudah memenuhi persyaratan perdamaian tersebut. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Menurutnya, hal itu karena beberapa pertimbangan. Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, menghindari tindakan pembalasan.

“Tersangka masih berusia muda sehingga diharapkan dapat merubah perilakunya dimasa depan. Selain itu antara tersangka dengan Korban masih menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih atau pacar,” tukasnya.