Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Perkara Eks Wakil Ketua DPRD Mamuju Dilimpahkan ke PN

×

Perkara Eks Wakil Ketua DPRD Mamuju Dilimpahkan ke PN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Perkara dugaan korupsi pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, dengan terdakwa Andi Dody Hermawan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin melalui press rilis, Sabtu (30/7/2022).

Menurutnya, pelimpahan perkara dilakukan JPU Kejari Mamuju, M Faisal Azmi dan Syamsu Alam diterima Panitera Tipidkor Satri Ruddin.

“Selanjutnya JPU Kejari Mamuju akan menyidangkan perkara, sambil menunggu jadwal sidang dari majelis hakim,” ucap Amiruddin.

Diketahui, perkara pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung, di Desa Tadui Kabupaten Mamuju yang merugikan negara Rp2.817.137.263.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU, Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)