BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet di OKI Hadirkan Ahli dari BPKP Sumsel

×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet di OKI Hadirkan Ahli dari BPKP Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ahli Evi Yuniarti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, dihadirkan dalam sidang kasus pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 317 juta lebih, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/8/2022).

Ahli Evi Yuniarti juga sebagai ahli Akuntansi dan Auditing ini dihadirkan untuk memberikan keterangan atas dua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH.

Dimuka persidangan, Evi Yuniarti mengatakan, kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pidana, melanggar pasal 6 dan 7 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Dalam perkara ini diduga kedua terdakwa menyalahi aturan dan terkesan proyek ini dipaksakan. Untuk pemenang lelang dalam tender yang dilakukan Dinas Perkebunan dan Peternakan, mereka tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam tender Pengadaan bibit karet di Kabupaten OKI tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Afriansyah mengatakan, dari keterangan ahli yang dihadirkan JPU dari Kejari OKI tidak dapat memberikan bukti kerugian negara.

“Klien kami ini hanyalah korban dalam kasus pengadaan bibit. Untuk itu, kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan bebas, nanti ada pemeriksaan lebih lanjut yang akan membuktikan,” ujarnya.

Sedangkan, JPU menjelaskan, dengan hadirnya ahli, cukup memperkuat dakwaannya.

“Tadi sudah kita dengarkan bersama, ahli menerangkan ada kerugian negara terkait pengadaan bibit tanam ini pada tahun 2019, kerugian negara yg di terapkan ahli itu atas persekongkolan para pihak, dalam kegiatan ini belum sampai pada tahap pelaksanaan, itu tidak di benarkan,” ungkapnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Tabroni Perdana sebagai PPK dan Roni Chandra, bersekongkol dalam kegiatan pengadaan benih bibit karet siap tanam pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun anggaran 2019, namun diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 317 juta lebih.