BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pesangon Tidak Dibayar, PT Sampoerna Agro Digugat

×

Pesangon Tidak Dibayar, PT Sampoerna Agro Digugat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bekerja di PT Sampoerna Agro, bidang perkebunan sawit selama 14,6 tahun sia-sia belaka. Hotman, akhirnya menggugat PT Sampoerna Agro Kabupaten OKI ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Senin (1/8/2022).

Hotman, merupakan mantan Karyawan PT Sampoerna Agro, yang saat itu bekerja sebagai operator pengendali limbah dan itu telah berlangsung 14,6 tahun. Hotman sendiri diputus hubungan kerjanya oleh PT Sampoerna Agro, beralamat di Jalan Basuki Rachmat, No 788, Palembang.

“Klien kami ini dulunya bekerja di PKS Selapan Jaya, PT Sampoerna Agro, selama 14 tahun 6 bulan. Selama bekerja klien kami ini penuh loyalitas dan tanggung jawab yang baik. Namun, terhitung 1 Juli 2021, klien kami diberhentikan secara sepihak, non prosedural, tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2 dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjukrasa atau mogok kerja,” papar penasehat hukum penggugat, Rijen Kadin, ketika diwawancarai wartawan.

Rijen menjelaskan, persidangan ini untuk yang perdana, dari pihak tergugat hanya dihadiri HRD. Hotman menuntut pesangon sebesar Rp 147 juta.

“Itu mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan,” ungkapnya.

Persidangan akan dilanjutkan Senin depan, tanggal 8 Juli 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat PT Sampoerna Agro.

Humas PT Sampoerna Agro, Fajar menambahkan, pesangon untuk Hotman hendak diberikan, hanya saja beliau tidak terima.

“Memang dari anjuran Disnaker Kabupaten OKI harus dikeluarkan pesangonnya, tapi beliau masih tidak menerima. Otomatis kita tunggu dulu, seperti apa keputusan persidangan nanti, karena dia telah melayangkan gugatan,” bebernya.

Fajar menjabarkan, sebelumnya Hotman mengajukan pesangon sebesar Rp 600 juta, lalu turun menjadi Rp 390 juta.

“Menurut kami, itu diluar peraturan yang berlaku dan ada anjuran dari Disnaker Provinsi Sumsel, apabila tidak setuju, maka harus mengajukan gugatan, sesuai anjuran ketenagakerjaan. Kami tetap mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah. kita tidak mau keluar dari koridor. Apalagi membahas permasalahan ini sudah cukup alot, sehingga terjadi beberapa kali miskomunikasi,” tukasnya.