MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) Dr Emi Nirjasmi Mkes, ingatkan keras jika terdapat ada oknum bidan yang melakukan praktik aborsi.
Hal ini disampaikannya saat Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) VII dan Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (HUT IBI) Ke-71 Tahun 2021 di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (3/8/2022).
“Saya ingatkan bagi oknum yang melakukan diluar kompetensi, kewenangan, bahkan bertentangan dengan hukum, maka di profesi kita tidak diperbolehkan dan dilarang,” tegasnya.
Lanjutnya, jika terdapat oknum bidan yang melakukan hal tersebut, maka dari pihak IBI sendiri akan memberikan sanksi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Karena menurutnya, praktik aborsi merupakan hal yang sangat tidak diperbolehkan dan jelas melanggar hukum.
“Ya, kami akan melakukan verifikasi dan bekerjasama dengan aparat hukum,” timpalnya.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan lanjut Emi, pihaknya sendiri mempunyai tata cara bagi bidan yang melanggar. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum maka sepenuhnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Namun, jika secara etika, izin tempat praktik yang dilakukan otomatis akan dicabut oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika memang terbukti pihak Dinkes sendiri ada tatacara untuk memberhentikan oknum bidan dan mencabut izin praktiknya,” pungkasnya.














