BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dua Petinggi BSB Divonis Selama 16 Bulan Penjara

×

Dua Petinggi BSB Divonis Selama 16 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa pejabat tinggi Bank Sumsel Babel divonis 16 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, hingga merugikan negara mencapai Rp 13,425 miliar, pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/8/2022).

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, terdakwa Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel dan terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel, mendengarkan dengan seksama putusan hakim.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah di hukum sebelumnya.

Atas perbuatanya kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, Asri Wisnu dan Aran Haryadi dengan pidana penjara masing – masing selama 1 Tahun 4 Bulan dan denda Rp 300 Juta Subsider 2 bulan,” papar majelis hakim dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Suhartono SH MH dengan pidana penjara masing – masing selama 2 Tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.