MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pelaksanaan pekerjaan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, tidak nampak adanya papan kegiatan.
Sehingga pada kegiatan itu tidak diketahui berapa anggaran, awal pelaksanaan, dan masa hari kerja untuk kegiatan tersebut.
Padahal dalam aturan sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.
Sontak, hal itu menimbulkan pertanyaan bagi sebagian kalangan masyarakat, untuk itu mattanews.co mencoba mengkonfirmasi kebenaran perihal itu kepada Kepala Desa Sukadami Hanan Sudana.
menurutnya pada hari selasa, dirinya saat ke lokasi pembanguan tersebut, papan kegiatan masih terpampang.
“Ya waktu itu saat saya ke lokasi papan masih ada. Kalau pun sekarang tidak terpasang pada hari ini, saya akan segera memerintahkan KKM untuk segera memasang kembali papan kegiatan itu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/08/2022).
Dijelaskannya, kegiatan SAB itu akan menyalurkan air kepada beberapa warga di Dusun 1, RT 01, RT 02, dan RT 11. Jika dihitung keseluruhan dalam jumlah Kepala Keluarga (KK), ada sekitar 80 KK yang akan menerima saluran SAB Itu.
“Yang saya tau SAB kegiatan itu dari DAK tahun 2022, kalau untuk besaran total anggaran pastinya saya kurang tau karena saya tidak lihat RAB nya. Saya hanya mengetahui di papan kegiatan saja sekitar Rp.400 Juta lebih,” ucap Hanan.
Tambah Hanan, terkait tempat yang dipakai untuk SAB itu memang milik warga yang mempersilahkan tanahnya untuk Hak Guna Pakai (HGP).
“Pemilik mengatakan, selama mata air itu ada silahkan gunakan terus,” Pungkas Hanan.
Sementara, Jaja selaku Ketua pelaksana kegiatan kepada media mengatakan bahwa tidak dipasangnya papan kegiatan karena sering ada yang rusak dan takut hilang.
“Kita sempat pasang tapi ada yang rusak, hari ini kita tidak pasang. Bisanya papan dipasang tiap pagi lalu sorenya di cabut dan di bawa pulang,” ujar Jaja.
Lain halnya dengan Iping Ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Desa Sukadami menjelaskan, terkait tidak adanya papan kegiatan dirinya beralasan karena saat pemasangan awal papan itu terlalu dekat dengan sumber pekerjaan sehingga di lepas kembali.
“Sempat dipasang kang, karena permintaan pekerja yang menganggap terlalu dekat dengan tempat aktifitas akhirnya kita buka,” ucap Iping.
Kemudian saat ditanyakan berapa anggaran, masa hari kerja serta tanah milik siapa yang digunakan, Iping menuturkan anggaran berumber dari Dana Anggaran Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp.480 Juta.
“Anggaran 480 juta, dan rencana diselesaikan selama 120 hari masa kalender. Sedangkan untuk lokasi SAB dan Penampungannya sendiri adalah milik orang tua saya yang di Hak Guna Pakai kan,” pungkas Iping.














