MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan, Edi Darwan Harahap, mengaku bahwa, terkait anggaran penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, wajib ditampung oleh daerah sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.32/2022.
Bahkan, kata Edi, bagi daerah yang tidak menganggarkan untuk penanganan PMK akan dikenai sanksi. Kendati demikian, lanjut Edi, Pemko Padang Sidempuan dalam hal ini, Dinas Pertanian, belum memiliki anggaran terkait penanganan PMK, baik itu kegiatan sosialisasi wabah ke warga hingga penyemprotan disinfektan ke kandang ternak.
“Kita pun (Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan) belum ada anggaran. Ini (kegiatan penanganan PMK) masih kebijakan semua (anggarannya),” ungkap Edi menjawab pertanyaan wartawan terkait darimana sumber anggaran kegiatan penanganan PMK di Kota Padang Sidempuan, Kamis (4/8/2022) siang di ruang kerjanya.
Lebih jauh, Edi menyebut bahwa terkait penanganan PMK ini sudah ada perintah Wali Kota Padang Sidempuan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Tentunya, sambung Edi, Sekda kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan PMK dapat terlaksana dan akhirnya ditentukan harus ada pergeseran anggaran, walaupun hal tersebut belum terjadi.