MATTANEWS.CO, SULBAR – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat Marano Polres Pasangkayu menangkap T (40) karena mengantongi sabu, di Desa Tampaure, Jumat (19/8/2022) malam.
Diketahui, T incaran polisi karena diduga menjadi pengedar sabu yang tergolong lihai dalam beraksi dengan cara berpindah-pindah.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara dikonfirmasi via ponsel membenarkan tersangka dan barang bukti sabu yang akan dijual.
“Saat ditemukan T hanya seorang diri dan hendak melarikan diri, namun tertangkap oleh personil di lapangan berikut narkoba dan barang bukti lain,” katanya.
Lanjutnya, dari T berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik bening berisi 16 plastik bening kecil kosong, 2 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu berat bruto 3,08 gram disimpan dalam pembungkus rokok dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasya. (*)














