BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terlibat Pengadaan Baju Olahraga, Lansia Dinkes Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

×

Terlibat Pengadaan Baju Olahraga, Lansia Dinkes Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Mark Up pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut (Lansia) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta, Birendra Khadafi dan Darmansyah, terancam pidana penjara 20 tahun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (23/8/2022).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Prabumulih Muhammad Arsyad SH dan Zit Mutaqin SH, menjelaskan
kedua terdakwa dalam bekas terpisah, didakwa dengan pasal 2  ayat (1) jo pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi barang siapa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 3 yang mengatur, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan JPU,
sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Mangapul SH MH ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Hari ini kita agendanya dakwaan untuk kedua terdakwa dengan berkas terpisah, selanjutnya akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” terang Elvina dan Rika usai sidang.

Kejadian bermula saat kedua terdakwa Birendra Kadafi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Darmansyah, kontraktor atau pihak pelaksana, melakukan Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja pakaian olahraga pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Dalam kegiatan tersebut menggunakan APBD Prabumulih tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.053.000.000,-.