MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bea Cukai Nanga Badau bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian Sektor Badau dan Asuransi Jasa Raharja mengadakan sosialisasi kebijakan pemasukan sementara atau pengeluaran sementara kendaraan bermotor melalui Pos Lintas Batas Negara Badau yang difasilitasi oleh Pengelola PLBN Nanga Badau.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Sugeng Nur Ariyadi menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pasar Badau Kecamatan Badau, Rabu (24/8/2022) lalu.
“Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Badau, Empanang, Puring Kencana, Batang Lupar, kemudian hadir juga Kepala Desa Badau, Semuntik, Janting, Kekurak, Seriang, Sebindang, Tajum, Tintin, Sligi, Pulau Majang, dan tak ketinggalan tokoh adat dan tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Sugeng.
Dikatakan Sugeng dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan materi ketentuan pemasukan atau pengeluaran sementara kendaraan bermotor melalui PLBN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.04/2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2021.
“Dari Dinas Perhubungan memberikan materi terkait standar kelayakan kendaraan,” tuturnya. Menurutnya, dari Asuransi Jasaraharja terkait manfaat asuransi.
“Dari Polisi Satuan Lalu lintas Polsek Badau terkait penerbitan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) Lintas Batas Negara (LBN) dan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNBK) Lintas Batas Negara (LBN),” jelasnya.
Disampaikan Sugeng, sejak dibukanya perbatasan antar negara Badau pada tanggal 27 Juli 2022 lalu, ditemui beberapa warga perbatasan yang telah melakukan perlintasan antar negara menggunakan kendaraan bermotor dan diwajibkan mengajukan pemberitahuan pabean atas pemasukan/pengeluaran kendaraan tersebut berupa Vehicle Declaration.
“Namun masih ditemui beberapa masyarakat yang belum paham dengan ketentuan yang baru tersebut karena sebelum terbit peraturan tersebut para pelintas mengajukan formulir pemberitahuan berupa Borang mengikuti formulir yang diberlakukan pihak Kastam Malaysia yang belum ada dasar hukumnya di Indonesia,” jelas Sugeng.
Masih kata Sugeng, dari hasil dengar pendapat dengan warga yang hadir, banyak dikeluhkan dari masyarakat terkait pengenaan asuransi sebesar Rp360.000,00 dan ditambah pembayaran penerbitan STNK dan TNKB LBN sebesar Rp400.000,00 per 30 hari yang dirasa memberatkan.
“Hal tersebut sudah ditanggapi secara langsung oleh pihak Asuransi Jasa Raharja dan Kepolisian Polsek Badau,” ucapnya.
Diceritakan Sugeng, sebagian besar warga perbatasan ini mengaku memiliki kendaraan yang masih ber pelat Malaysia dan akan dipakai bolak-balik melintas ke Malaysia untuk keperluan keluarga dan usaha sehari-hari.
“Masyarakat sudah memahami bahwa pelayanan di bea cukai tidak ada biaya yang dibayar dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku namun tetap meminta kebijakan atas pengenaan biaya tersebut dengan alasan terlalu besar dan kendaraan hanya dipakai keperluan sehari-hari di Kecamatan Badau – Lubok Antu Malaysia saja,” jelas Sugeng.
Sedangkan dengan dibukanya pintu perbatasan Indonesia – Malaysia diharapkan akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat perbatasan.















