MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi BAWASLU Muratara kembali digelar, dengan agenda menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, Popy Rachmad Daulay, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/8/2022).
Dihadapan majelis hakim, Efrata Happy Tarigan, Tim JPU Kejari Lubuk Linggau dan menghadirkan delapan terdakwa secara virtual langsung dari Lapas Lubuk Linggau, Penasehat Hukum (PH) salah satu terdakwa meminta JPU untuk segera memanggil Ketua BAWASLU Sumsel, karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta.
Kasus dugaan korupsi BAWASLU yang menjerat delapan terdakwa, mulai dari Ketua hingga Komisioner BAWASLU Muratara tahun anggaran 2019-2020, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,5 milyar lebih.
Dalam keterangannya di persidangan ahli mengatakan, menurutnya peran terdakwa Indri tidak menjalankan fungsinya sebagai bendahara dan semua anggaran diserahkan kepada terdakwa Tirta, dari semua aliran anggaran yang masuk Indri harus bertanggung jawab.
“Uang Rp 2,5 milyar harus menjadi tanggungjawab terdakwa Munawir, Tirta, Aceng selaku Komisioner, walaupun tidak menerima aliran dana terdakwa harus bertanggung jawab, jikalau bekerja tidak sesuai tupoksinya, apalagi jika memang terbukti menerima aliran dana tersebut,” ujar Popy dihadapan Majelis Hakim.
Sedangkan saat diwawancarai Penasehat Hukum Siti Zahro, Indra Cahaya mengatakan, pihaknya akan menggambil langkah hukum jika tidak memanggil Ketua BAWASLU.
“Kita tahu ini dokumen negara, kami minta JPU segera memanggil Iin Irwansyah, Ketua BAWASLU Sumsel, orang Polda dan orang Kejaksaan,” paparnya.
Sementara, Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni SH MH mengatakan, akibat dugaan korupsi membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 milyar lebih.
“Dari delapan terdakwa, yang baru mengembalikan uang kerugian negara adalah terdakwa Siti Zuhro sebesar Rp 110 juta. Diduga Ketua BAWASLU Sumsel menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta,” ungkapnya.
Terkait alat bukti, lanjutnya, sudah ada.
“Kami tidak akan menutup-nutupi, sudah ada lima bukti, sementara untuk menaikkan perkara minimal ada dua alat bukti, kalau ada bukti lain tetap akan diproses,” tukasnya.














