Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Tindak Tegas Pelaku Judi, Polres Prabumulih Tahan Sadek Dadu Kuncang

×

Tindak Tegas Pelaku Judi, Polres Prabumulih Tahan Sadek Dadu Kuncang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Hasan Rebi alis Sadek (50) Warga Kelurahan Sungai Medang RT 03/RW 04 Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, berhasil diamankan tim Gurita Polres Prabumulih pada Kamis (25/8/2022) lalu di Perumahan (Trans) Bunut kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dari TKP dan tangan tersangka Sadek selaku bandar dadu berhasil di amankan barang bukti berupa dua unit motor merk Jupiter Z, BG 2410 CM dan yamaha Mio BG 2062 DAB, satu set alat judi dadu guncang, dua lembar terpal plastik, delapan lilin dan uang Rp 160.000.

Pengakuan tersangka buka lapak dadu baru ia lakukan dan sudah ditangkap kepolisian.

“Baru berjalan sekitar 3 bulan pak, dengan omset mencapai 3 juta perbulannya,” ucapnya pada wartawan saat Pers Rilis di Mapolres Prabumulih, Senin (29/8/2022) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP. Witdiardi SIK MH diwakili Wakapolres Kompol Ikrar Kotawari SIK SH MSI MIK didampingi Kabagops Kompol Helmi Ardiansah SH MH kasi humas AKP Sri Djumiati dan Kasat Reskrim AKP A. Firman.

Dalam pers rilis Wakapolres menjelaskannpasal yang kita kenakan kepada Sandek yakni pasal 303, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lanjutnya, ini sesuai instruksi bapak kapolri untuk menindak habis perjudian dalam bentuk apapun.

“Kami dari Polres Prabumulih akan terus menindaklanjuti apalagi ada laporan dari masyarakat maupun dari siapapun, yang terpenting laporan tidak hoax,” tandas Ikrar Kotawari.

Informasi lain, beberapa orang pemain dadu tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman 4 tahun penjara.