MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Proses penyelidikan laporan dugaan kasus Perumahaan Villa Grand Cikao Purwakarta hingga saat ini setidaknya sudah puluhan orang yang diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP M Zulkarnaen memastikan laporan dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Perumahan Villa Grand Cikao masih terus berjalan.
“Masih tahap penyelidikan. Sudah puluhan orang kita periksa untuk dimintai keterangan,” kata Zulkarnaen, Selasa (06/09/2022).
Zulkarnaen menjelaskan, hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Purwakarta sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari warga Perumahan Villa Grand Cikao itu sendiri, warga sekitar, pengembang, OPD hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Yang diminta keterangan untuk warga perumahan ada 28 orang, warga sekitar 5 orang, pengembang 1 orang, OPD yaitu Distarkim 1 orang dan pihak BBWS juga kita mintai keterangan,” jelas Zulkarnaen.
Dalam proses penyelidikan ini, ujar Zulkarnaen, penyidik juga akan meminta keterangan ahli.
Dari keterangan ahli tersebut nantinya akan diketahui, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak dalam laporan yang disampaikan warga Perumahan Villa Grand Cikao itu.
“Dari keterangan ahli ini nanti seperti apa, dan akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain itu, tambah Zulkarnaen, warga Perumahan Villa Grand Cikao selaku pelapor juga sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak pengembang.
Namun memang hingga saat ini dari mediasi warga dan pihak pengembang belum ditemukan titik temu.
“Permohonan warga untuk mediasi dengan pengembang sudah kita fasilitasi. Terakhir mediasi dilakukan pada akhir Agustus kemarin, namun kita belum mendapatkan laporan hasil mediasi tersebut seperti apa,” pungkas Zulkarnaen.














