MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap Kasus peredaran narkotika jenis ganja, Selasa (13/9/2022).
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengungkapkan, Alhamdulilah telah kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelakau peredaran Narkotika dengan isial GS, CMK alias M dan LYPR dengan jenis Ganja seberat 41,98 gram.
“Terhadap Pelaku GS dan CMK alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas,” ujarnya
“Sedangkan Pelaku LYPR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” sambung Kapolres Hendriyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R,SH.
Saat ini Ketiga Pelaku, yakni GS, CMK alias M dan LYPR, telah ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko R, SH dalam mengungkap dan penangkapan terhadap Para Pelaku Peredaran Narkotika didampingi Kaur Bin Ops Ipda Johan Eko Wahyudi, SH dengan melibatkan Para Personil Sat Resnarkoba.
Kronologis pengungkapan kasus ini, Pada minggu (11/9) Pukul 04.00 wit, Piket Sat Resnarkoba Polres Fakfak mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah didapati seseorang yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya seseorang tersebut diangkap dan dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba dan diintrogasi, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan urine Pelaku GS mengakui bahwa baru selesai menggunakan narkotika jenis ganja dan hasil tes urine + (positive) THC.
Dipukul 06.00 wit, Anggota Sat Resnarkoba masih menginterogasi GS dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Pelaku CMK alias M, GS juga mengakui bahwa sudah dua kali menggunakan narkotika jenis ganja bersama CMK alias M.
Selamjutnya Pukul 08.00 wit, Anggota Sat Resnarkoba menuju kediaman CMK alias M yang beralamat di Jl. Fakfak Kokas / Belakang SD Inpres 2, dan langsung membawa Pelaku CMK alias M ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak untuk diintrogasi lebih lanjut.
“Pelaku CMK alias M mengakui bahwa memang benar telah memakai narkotika jenis ganja kering sebanyak dua kali bersama dengan Pelaku GS,” ujar Kasat Resnarkoba
kemudian Pukul 13.30 wit, Anggota Sat Resnarkoba menuju Rumah CMK alias M di Jl. Fakfak Kokas untuk dilakukan penggeledahan kamar dan barang milik Pelaku CMK alias M, dan didapatkan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja kering.
Sedangkan pelaku LYPR, di Pukul 20.00 wit, Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R. SH, memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba menuju kediamannya yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 15 Fakfak Utara dan melakukan penggeledahan di kamar LYPR serta ditemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) buah plastik bening.
Pelaku LYPR ketika ditanya oleh Anggota Sat Resnarkoba, Pelaku LYPR mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya dan diamanakan ke polres Fakfak dengan barang buktinya
Terhadap Para Tersangka masing-masing didapatkan barang bukti sebagai berikut,
Tersangka GS didapatkan barang bukti berupa 1 Unit handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 4, sedangkan Tersangka CMK alias M didapatkan barang bukti berupa 1 Unit Handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 7A, 35 Paket Kertas Nasi berwarna Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja, 3 Paket Kertas nasi berwarna putih berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah Plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah tas berwarna hijau bertuliskan/merk indiegirl, 1 buah doss Handphone merk Vivo y16.
Sedangkan Tersangka LYPR didapatkan barang bukti, 1 Plastic bening berisikan Narkotika jenis Ganja kering.














