POLITIK

JMI Sumut Desak Polres Labuhanbatu Usut Pelaku Aborsi Ilegal Diajamu

×

JMI Sumut Desak Polres Labuhanbatu Usut Pelaku Aborsi Ilegal Diajamu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kapolres Labuhan Batu untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktek aborsi ilegal Diajamu Kabupaten Labuhanbatu

“Meminta agar para tersangka atas laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu segera ditetapkan,” kata Sekretaris JMI Sumut, T Sofy Anwar SH dalam rilisnya, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Menurut Sofy, laporan atas tindak pidana aborsi itu bisa dilakukan kepada pihak kepolisian untuk kemudian diproses hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 23 KUHAP. Dimana, setiap orang yang mengalami atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

“Setelah anda melaporkan suatu tindak pidana dan laporan anda diterima oleh Polisi. Naka polisi akan melakukan penyelidikan untuk menentukan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan inilah penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti,” terangnya.

Dari Laporan itu, Sofy berujar, aborsi yang dilakukan bukan karena adanya indikasi kedaruratan medis dan juga bukan karena kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis.

“Sehingga tindakan aborsi yang dilakukan korban merupakan tindak pidana yang juga diatur dalam KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ucap Sofy.

Dimana lanjutnya, dari pengakuan salah seorang yang diduga pelaku, seorang wanita berinisial KK, dirinya menyatakan bahwa ia melakukan aborsi tersebut atas dasar keinginan sendiri meminta bantu salah seorang bidan disalah satu kliniknya.

“Awalnya saya hubungi bidan itu melalui telepon pak, untuk menceritakan niat saya hendak menggugurkan kandungan saya. Kalau cerita itu langsung saja datang ke rumah. Jngan melalui telepon,” kata Sofy menirukan MS

Menurut Sofy, Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dilihat bahwa UU Kesehatan tidak membedakan hukuman pidana bagi ibu, bayi maupun bidan yang membantu aborsi. Dimana, Bidan yang melakukan aborsi dapat dihukum dengan Pasal 349 juncto Pasal 348 KUHP.

“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348. Maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan,” tukasnya.(*)