MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Yetty Oktaria, penjual obat keras daftar G yang tak memiliki izin (BPOM) RI akhirnya divonis denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Putusan ini terungkap saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9/2022).
Terdakwa yang selama ini tidak ditahan, kembali menjalani sidang
yang diketuai majelis Hakim, Harun Yulinto SH MH.
Dalam amar putusannya, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tidak pidana tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dan melanggar pasal 198 Jo pasal 108 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa
sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” terang majelis hakim, saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir – pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap saat transaksi di Toko Obat Welly di Gedung Pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, pada Rabu (16/3/2022) pukul 12.00 WIB.
Setelah dilakukan pengeledahan di toko tersebut, ternyata terdakwa menjual obat daftar G. Tak urung, petugas pun menyita obat keras sebanyak 104 macam, diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium. Selain itu, tiga bundel dokumen nota jual beli pun disita petugas.














