MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua kurir sabu seberat 900 gram, Muchamad Ramdany dan Jaylani dituntut masing-masing 15 tahun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan masing-masing pidana selama 15,6 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” terang JPU saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH menunda jalannya persidangan selama satu pekan kedepan, guna memberikan waktu untuk para terdakwa beserta Penasehat Hukum (PH) untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kedua terdakwa diringkus di PO Lorena, tujuan Palembang – Jakarta. Ketika melihat gelagat mencurigakan terdakwa, petugas Polda Sumsel mengeledah terdakwa. Saat diinterogasi, keduanya sempat berkilah. Namun, saat dilakukan pengeledahan lebih teliti, ditemukan satu katong kertas kemplang merk Kareycia 56 berisi 1 paket besar narkotika jenis sabu, seberat 995,85 gram.