MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lima terdakwa terlibat peredaran narkotika, Prasti Rama Yudha, Rulyan Frayogi, Asmawi, Juperlius dan Niko Wirianto, dengan barang bukti 490,16 gram, kembali menjalani persidangan dalam agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/10/2022).
Dihadapan majelis hakim, Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Misrianti SH menuntut terdakwa I Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun denda Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan. Terdakwa II Jupperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan. Terdakwa III Niko Wirianto dituntut 13 tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan.
Tiga dari lima terdakwa ini, merupakan oknum aparat penegak hukum, oknum ASN Kejaksaan, Juperlius dan dua oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.
Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.