MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Prinsip Pembangunan berkelanjutan akan dianut dalam Revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW Sumatra Selatan. Hal itu terungkap dalam konsultasi publik terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW Sumsel yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, pada Selasa (4/10/2022).
Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Firmansyah, mengatakan KLHS merupakan tahapan penting dalam penyusunan revisi RTRW.
“Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun,” kata Firmansyah.
Adapun sejumlah isu strategis yang masuk dalam kajian tersebut, yakni pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.