MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum (PH) Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Ridho Junaidi SH MH didampingi Ridwan SH, menyerahkan memori kasasi, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (6/10/2022).
Penyerahan memori kasasi mantan orang nomor satu di Sumsel itu, dilakukan dalam upaya hukum atas putusan banding atas kliennya, atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, berlokasi di Jakabaring dan terjerat kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel beberapa waktu lalu.
Saat diwawancarai awak media, Ridho Junaidi SH MH mengatakan, kasasi ini sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi kliennya.
“Upaya ini kita lakukan untuk mencari dan memberikan keadilan kepada Alex Noerdin. Dimana beliau, pada saat itu hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Tidak satupun saksi dalam fakta persidangan yang menyebutkan beliau menerima uang atau berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.
Ridho berharap, agar mantan Gubernur Sumsel itu dapat dibebaskan atau onslagh.
“Rasanya tidak adil jika beliau harus di bebankan hukuman penjara. Kami berharap klien kami, dapat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Dikatakan Ridho, memori kasasi ini
menelan waktu sekitar tiga hingga empat bulan kedep.
“Biasanya hasilnya muncul sekitar 3-4 bulan ke depan, mengingat kasasi tidak bisa lama, karena berhubungan dengan massa penahanan terdakwa,” ujar Ridho.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Alex Noerdin divonis pidana 12 tahun penjara, dikurangi menjadi pidana 9 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, berlokasi di Jakabaring dan terjerat kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel beberapa waktu lalu.