MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pengacara Ratu Proyek asal Tulungagung, Bambang Budi Purnomo, S.H., membeberkan alasan kliennya menjadi Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Diketahui ratu proyek itu seorang perempuan cantik berinisial AK Direktur PT. Kya Graha beralamat Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
“Mendapatkan kuasa, sebenarnya sudah beberapa minggu kemarin, meskipun belum bertemu AK sebagai kliennya,” bebernya.
“Kita sarankan segera AK menyerahkan diri, itu nomor satu karena itu akan memperlama proses, mempersulit bahkan akan memperberat,” imbuhnya.
Dia menambahkan pihaknya menyadari bahwasanya kliennya sudah dimasukkan DPO Kejari Tulungagung.
Selaku kuasa hukum, lanjut Bambang dirinya memberikan pemahaman sekaligus pengertian kepada keluarga kliennya agar menyerahkan diri.
“Kemudian, langkah berikutnya sebelum klien dibawa ke kantor Kejari Tulungagung, saya koordinasi dulu persiapan penyerahan diri, dan segala semua sudah disiapkan penyidik dan penuntut disini kemudian kita bawa disini,” tambahnya.
“Rencana harus diproses di kejaksaan karena tidak bisa tidak perkara sudah P21,” sambungnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan kliennya itu menjadi DPO adalah psikologis.
Selaku kuasa hukumnya, kata Bambang dirinya menyadari bahwasanya kliennya mengalami masalah dengan hukum baru pertama kali.
“Kita tahu setelah digali berbincang dengan kliennya alasan psikologis karena takut proses, terkena perkara hukum yang pertama,” terangnya.
“Selain itu, tidak ada tempat mengadu yang melindungi, aku harus mengadu ke siapa dan berlindung ke siapa,” imbuhnya.
“Dan, akhirnya klien kami yakin dan percaya diri, kami akan mendampingi terus. Bahkan, tadi malam pun kami dampingi hingga pukul 01.00 dinihari,” pungkasnya.














