BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kurir Ganja 20 Kg Dituntut 13 Tahun Penjara

×

Kurir Ganja 20 Kg Dituntut 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kurir ganja dengan barang bukti 19 paket besar seberat 20 kilogram, Saparia, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel 13 tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/10/2022).

Dihadapan majelis hakim, Harun Yulianto SH MH, JPU menyatakan perbuatan terdakwa bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 Tahun dan denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” terang JPU saat persidangan melaui sambungan teleconference.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Yuliana A SH dari Posbakum Palembang, menjelaskan agenda ke depan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman SH menjelaskan, terdakwa dituntut dengan pidana penjara 13 tahun denda Rp 1,5 Miliar Subsider 6 bulan, dengan barang bukti Narkotika Jenis ganja dengan berat 20 Kg.

Kejadian bermula terdakwa sampai di loket Bus Sipirok Nauli Ekpress di Jalan Soekarno Hatta Palembang hendak mengambil paketan. Namun, ternyata Tim Reserse Polda Sumsel sudah mengintainya. Saat dilakukan penyergapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 19 paket Narkotika jenis Ganja yang dimasukan kedalam tas koper warna Hitam merk Polo dan empat paket Narkotika jenis Ganja yang dimasukan kedalam kardus warna Cokelat.