MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AS, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan Alat Pengering Padi (Vertical Driyer) Kapasitas 10 Ton di Dinas Pertanian, Kamis (6/10/2022).
Penahanan tersebut dilakukan, karena hasil pengembangan dan tindak lanjut dari tim jaksa penyidik, dengan menangkap tersangka F, Kepala Bidang Tanaman Pangan tahun 2018, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK) di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan terlebih dahulu, pada Senin (26/9/2022).
AS ditahan atas dugaan korupsi Pengelolaan Alat Pengering Padi (Vertical Driyer) untuk enam kelompok tani yang berada di Kabupaten OKU Selatan, diantaranya Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muara Dua Kisam, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin dan Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,72 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH membenarkan adanya penahanan mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018 tersebut.
“Benar pihak Kejari OKU Selatan telah melakukan penahanan terhadap AS, mantan Kadin Pertanian tahun 2018, dalam dugaan korupsi alat Pengering Padi (Vertikal Dryer) di enam Kelompok Tani yang berada di Kabupaten OKU Selatan,” ungkap Radyan.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun. 2001 tentang perubahan atas Undang -undang Rl Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.














