BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Edarkan Sabu, 2 Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara

×

Edarkan Sabu, 2 Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa pengedar sabu, Anas Raullah dan Rendi, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 146,63 gram, divonis masing-masing 9 tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/10/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim, Edi terial SH MH menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa l, Anas Raullah dan terdakwa ll, Rendi dengan pidana penjara masing-masing 9 Tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa berada dalam tanahan,” papar hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan diterima terhadap putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Susanti SH, dengan pidana penjara masing-masing 10 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat transaksi di depan stasiun kereta api Kertapati. Hari itu juga, petugas langsung kembangkan, hingga keduanya pun ditangkap, berikut barang bukti sabu seberat 146,63 gram.