MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah dilaporkan pemalsuan surat tanah oleh oknum kades, Khodijah (64), nenek ahli waris tanah asal Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel terus saja mencoba mencari keadilan, Senin (24/10/2022).
“Saya ini ahli waris sah dari kepemilikan hak tanah di Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, sejak tahun 1995. Setahu saya, tanah tersebut milik orang tua saya, Hj Rhodiah dan H Abdullah. Tidak dipungkiri telah dijual kepada Pak Muis,” terangnya.
Dikatakan Khodijah, dirinya sempat didatangi Muis untuk minta dibuatkan surat pelepasan hak, karena Muis ingin mengubah surat tanah atas nama dirinya.
“Pak Muis meminta saya buatkan surat pelepasan hak, karena surat atas nama orang tua kami dijadikan atas nama Pak Muis. Maka kami dari lima bersaudara membuatkan surat keterangan ahli waris,” tuturnya.
Dilanjutkan Khodijah, setelah waktu berjalan, tiba-tiba dirinya dilaporkan atas dugaan pemalsuan akte dan surat penjualan oleh Kades Desa Seri Dalam, Puspita.
“Jujur saja, kami tidak ada masalah dengan kades tersebut. Saya hanya punya urusan dengan Pak Muis. Kedatangan saya ke Polda Sumsel, hanya untuk memenuhi panggilan penyidik, terkait tuduhan surat palsu oleh oknum kades,” tukasnya.















