BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINE

PN Lubuklinggau Eksekusi Kebun Sawit di Desa Suka Merindu

×

PN Lubuklinggau Eksekusi Kebun Sawit di Desa Suka Merindu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau melalui Kepaniteraannya lakukan eksekusi lahan yang terletak di Desa Suka Merindu Kecamatan BKL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Rabu (21/10/2022).

Adapun eksekusi tersebut, telah didahului dengan tindakan Sita Eksekusi oleh PN Lubuklinggau berdasarkan Putusan PN Lubuklinggau nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN-Llg pertanggal 19 Oktober  2022 Penetapan Pelaksanaan Sita Eksekusi nomor 6/Pdt.Eks/2021/PN-Llg jo 28/Pdt G/2020/PN Llg jo 62/PDT/2021/PT PLG pertanggal 15 Maret 2022

Singkatnya, Merizal Mengajukan permohonan eksekusi atas putusan
PN Lubuklinggau Nomor 28/pdt G/2020/PN Llg atas lahan objek sengketa lebih kurang seluas 20.064 M2 ( dua puluh ribu enam puluh empat meter persegi)  terhadap Hendri als in bin Zainal Abidin selaku termohon eksekusi 1 dan Zainal Abidin Bin Cil Ale selaku termohon eksekusi 2

Namun belakangan, beberapa pihak (Termohon Eksekusi) yakni  Hendri als in bin Zainal Abidin selaku termohon eksekusi I dan  Zainal Abidin Bin Cil Ale selaku termohon eksekusi II malah menguasai, menggarap dan mengusahakan lahan objek sengketa  tersebut hingga membuat pihak Pemohon merasa dirugikan.

Hal itu diungkapkan juru sita PN Irsanudin.,SH.,MH di damping Armen.,A.Md saat membacakan Perkara nomor 6/Pdt.Eks/2021/PN-Llg yang telah diputus tanggal 10 oktober 2022 berdasarkan surat penetapan Ketua PN Lubuklinggau  diatas tentang Ekseskusi di lahan obyek sengketa wilayah tersebut.

“Menimbang, bahwa Ketua PN Lubuklinggau telah memerintahkan salah seorang juru sita pengganti untuk memanggil termohon eksekusi I dan II sebanyak tiga  kali agar datang menemui Ketua PN Lubuklinggau untuk diberikan teguran agar segera memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi, namun para pihak termohon tak hadir dan tak kunjung memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi meski tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang telah terlampaui,” ungkap Irsanudin.,SH.MH membacakan penetapan eksekusi tersebut.

Lantaran dinilai tak adanya titik terang dalam perkara tersebut, maka pihak pemohon meminta agar lahan tersebut segera dieksekusi mengingat dasar dan legalitas  pemohon tersebut cakap dihadapan hukum.

Oleh karena itu pula, PN Lubuklinggau berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut beralasan dan berdasar hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan Panitera PN Lubuklinggau dan 2 orang saksi yang sah menurut hukum untuk melakukan eksekusi atas Obyek Eksekusi berupa lahan seluas 20.064 M2 ( dua puluh ribu enam puluh empat meter persegi)  di lokasi tersebut dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon,” tukas sang juru sita membacakan penetapan eksekusi.
Setelah dibacakannya surat tersebut, giat eksekusi lahan berisi tanaman kelapa sawit segera dilakukan  dengan cara menebang pohon sawit menggunakan chainsaw (gergaji mesin)

Rangkaian Giat pengamanan jalannya Eksekusi yang Pimpin langsung oleh Kabag Ops Res Musi Rawas Kompol  Polin Eterna Agustinus Pakpahan bersama 50  personil  berjalan aman lancar, sesuai penetapan Ketua PN Lubuklinggau Imam Santoso.,SH.