MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih melakukan eksekusi atas kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang, sebesar Rp 727 juta sebelumnya telah disetor ke kas negara dari BRI Cabang Prabumulih.
Sebelumnya, kasus tersebut telah berstatus inkra dan menetapkan dua tersangka hingga menjadi terdakwa dan sekarang sudah berstatus napi korupsi. Yaitu, Ibrahim Hamid dan Ferry Dwinanto.
Selain melakukan pemulihan kerugian negara, Kejari Prabumulih menyita asset milik Ibrahim Hamid berupa 5 sertifikat tanah nantinya akan dilelang sebagai uang pengganti Rp 490 juta, sehingga napi korupsi tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider akibat uang pengganti jika tidak dibayarkan.
Pelaksanaan pemulihan kerugian negara dan penyitaan asset tersebut, langsung dipimpin Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad dari BRO Cabang Prabumulih, Rabu (26/10/2022).
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH,.MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH membenarkan hal itu ketika mengelat konferensi pers bersama awak media.