NUSANTARA

AMMP Kritisi soal Pemakaian Pin Code di Sejumlah Instansi di Purwakarta

×

AMMP Kritisi soal Pemakaian Pin Code di Sejumlah Instansi di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Ketua AMMP, Slamet Koswara. (Mattanews.co/Agus Sugianto)

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Purwakarta (AMMP) Slamet Koswara, mengkritisi soal beberapa kantor OPD dan intansi di Kabupaten Purwakarta yang saat ini telah menggunakan kode barcode atau pin di akses pintu masuk.

Pihaknya menyayangkan apa yang dilakukan oleh intansi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

“Kenapa mesti pake kode pin?, bagaimana mau membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik,” ucap Slamet, Selasa (1/11/2022).

Kata dia, padahal negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Saya berharap hal seperti ini, dikaji ulang agar tidak terkesan ada yang ditutupi atau tebang pilih dalam pelayanan,” ucapnya.

Menurut Slamet, pejabat publik atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu adalah pelayan masyarakat. Maka sudah selayaknya menerima masyarakat nya dengan sepenuh hati.

“Tanpa ada batasan sedikitpun dan tanpa melihat profesi dan status sosialnya,” tukasnya.