MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan Terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Muratara divonis Majelis Hakim dengan hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (2/11/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH serta dihadiri secara langsung oleh tim JPU dari Kejari Lubuk Linggau dan diikuti langsung oleh ke delapan Terdakwa melalui teleconfren dari Lapas Lubuk Linggau.
Dalam Amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedelapan terdakwa terbukti bersalah secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada ke delapan terdakwa dengan hukuman, terdakwa Munawir pidana penjara selama 3 tahun, 10 bulan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan selain dikenakan hukuman terdakwa Munawir juga dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 160 juta subsider 2 tahun kurungan. Terdakwa Ali Asek divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kurungan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp155 juta subsider 2 tahun,” kata Majelis Hakim.
Ia melanjutkan, terdakwa Paulina Divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kurungan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) Rp 160 juta subsider 2 tahun, Terdakwa Siti Zuhro Divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan dikenakan Uang Pengganti (UP) Rp 22 juta subsider 2 tahun, Terdakwa Siti Zuhro telah mengembalikan Uang titipan ke penuntut umum sebesar Rp108 juta dan diperhitungkan sebagai UP.
Terdakwa Kukuh penjara 3 tahun denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 45 juta subsider 1 tahun. Terdakwa Tirta penjara 4 tahun denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 625.256.908 subsider 2 tahun. Terdakwa Hendri divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan dikenakan Uang Pengganti Sebesar Rp 281.905.902 subsider 1 tahun.
“Terdakwa Aceng penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 572.137.269 subsider 3 tahun,” lanjutnya.
Setelah mendengarkan hasil putusan dari Majelis Hakim baik Terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya kedelapan terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuk Linggau Kedelapan Terdakwa disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (PemKab) Muratara sebesar Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara di tahun 2020.
Dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di mark up atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 136 juta dari total pencairan Rp.200 juta.














