MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan Terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Muratara divonis Majelis Hakim dengan hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (2/11/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH serta dihadiri secara langsung oleh tim JPU dari Kejari Lubuk Linggau dan diikuti langsung oleh ke delapan Terdakwa melalui teleconfren dari Lapas Lubuk Linggau.
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, kembali nama ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp.200 juta dari Terdakwa bahkan ketua Bawaslu ini juga sempat menerima aliran dana sebesar Rp.20 juta dari Terdakwa Tirta Arisandi.
“Ketua Bawaslu Sumsel yaitu Iin Irianto menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta yang diserahkan melalui Herman Fikri yang diserahkan di parkiran Rumah Makan (RM) Sederhana Palembang,” ungkap Majelis Hakim sebelum bacakan vonis terhadap kedepan Terdakwa.
Selain ketua Bawaslu Sumsel masih banyak yang ikut menikmati aliran uang haram di Bawaslu Muratara diantanya yaitu, Zul Fahdi Aryadi selaku BPKAD Muratara menerima aliran dana sebesar Rp 40 juta dan mengalir ke Komisioner Bawaslu Sumsel juga disebut telah menerima aliran dana hibah Bawaslu Muratara.
Dalam sidang sebelumnya salah satu Terdakwa Tirta Arisandi mengatakan saat memberikan kesaksiannya diruang sidang, Kajari dan Kapolres juga ikut menerima aliran dana tersebut yaitu masing-masing Rp10 juta atas arahan pimpinan, itu inisiatif lisan dari tiga komisioner, saat itu Munawir usai rapat ngajak kita menghadap Kajari dan Kapolres untuk audiensi.
“Uangnya saya yang bawa, tapi Munawir yang menyerahkannya langsung kepada mereka masing-masing 10 juta, Sedangkan untuk BPKAD diberikan Rp 40 juta itu untuk kompensasi telah mengurus NPHD dana hibah,” jelasnya.














