MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menjelaskan bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan berfungsi untuk membedakan dan memperjelas cakupan wilayah administrasi pemerintahan serta lokasi suatu wilayah administrasi pemerintahan. Hal ini dikemukakannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 di Hotel Horison Serpong Tangerang Banten, Kamis (10/11).
“Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan digunakan dalam berbagai aspek, diantaranya penyelenggaraan perizinan melalui sistem Online Single Submission atau OSS,” kata Bupati.
Selain itu, untuk mendukung penerapan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam mendukung pembuatan KTP Elektronik.
“Selain itu juga untuk menjadi data dasar dalam pembuatan sistem informasi geografis oleh BPS, serta berbagai pemanfaatan lainnya,” kata Fransiskus Diaan.
Terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan digunakan oleh KPU untuk menyinkronkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), penentuan daerah pemilihan, dan sinkronisasi wilayah dengan DP4 untuk Pemilu.
Sedangkan dari aspek batas daerah, sebagaimana diketahui, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, Kemendagri bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota telah mempercepat penyelesaian batas daerah.














