BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bayar Uang Pengganti Kasus KMK BRI, Kejari Prabumulih Kembali Selamatkan Uang Negara

×

Bayar Uang Pengganti Kasus KMK BRI, Kejari Prabumulih Kembali Selamatkan Uang Negara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih Ibrahim Hamid telah yang telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, dari BRI berupa Sertifikat Hak Milik dalam rangka uang pengganti Rp.497 juta, telah dibayaran atau dikembalikan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi intelijen Anjas Karya SH MH ketika pers rilis mengatakan, pihaknya hari ini menerima pembayaran uang pengganti terpidana Ibrahim Hamid, Senin (14/11/2022) sore.

“Ini kasus korupsi pemberian kredit di bank BRI pada tahun 2017 silam. Dan ini merupakan kerja keras cerdas tim kita Pidsus yang dibantu Intelejen kejari,” ucapnya.

Diceritakan Kajari Mang Oy sapaannya, sebelumnya tim Kejari Prabumulih sudah melakukan eksekusi kepada terpidana yakni menyita 5 unit bidang tanah dan bangunan yang nantinya akan kita lelang.

“Dalam perjalan, keluarga terpidana tadi pagi mendatangi kajari dan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.97,2 juta rupiah, dan uang ini nantinya akan kita setorkan ke kas negara,” urainya .

Ungkapnya, Setelah adanya uang pengganti ini, maka kami akan mengembalikan 5 unit tanah tersebut. “Sertifikat kita kembalikan kepada pihak BRI, karena tanah tersebut masih menjadi anggunan di Bank tersebut.

Lebih lanjut kata Mang Oy, dengan mengembalikan uang tersebut, maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman subsider 1 tahun penjara.Terakhir, dengan kasus ini, uang negara terselamatkan sebanyak, 1.2 Milyar.

“Rincian 700 juta rupiah kita kembalikan kepihak BRI dan 497 juta rupiah ini kita setorkan ke kas negara, dan nanti besok pagi uang ini juga kita setorkan,” pungkas Kajari Prabumulih Roy Riady.