BERITA TERKINIHEADLINE

Edarkan Miras Tanpa Izin, Tiga Warga di Tulungagung Diringkus Polisi

×

Edarkan Miras Tanpa Izin, Tiga Warga di Tulungagung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kepolisian Resor Tulungagung dalam sepekan terakhir gencar melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum setempat.

Hal ini, seperti dilakukan oleh Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil meringkus tiga pengedar miras tanpa ijin sekaligus yang berada di wilayah hukum Kecamatan Ngantru setempat pada Kamis (1/12/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WIB.

“Benar, ketiga orang pengedar miras itu diringkus oleh petugas Satresnarkoba pada tempat berbeda di wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” ucap Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (3/12/2022) Sore.

Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan penangkapan ketiga pengedar miras tanpa ijin itu berawal adanya laporan dari masyarakat maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Ngantru.

Atas laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Ngantru.

Berkat kejelian dan kesigapan petugas, lanjut Anshori akhirnya pihaknya berhasil meringkus tiga pengedar miras tanpa ijin dengan tempat berbeda sekaligus mengamankan barang bukti bukti (BB),” tambahnya.

“GP (60) seorang pria, tamatan Sekolah Dasar beralamat di Dusun Tumpang Sari Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diringkus sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan GP diamankan BB berupa 24 miras jenis anggur merah cap orang tua, 7 botol minuman alkohol Iceland, 1 botol miras merk Drum, dan 1 buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,” tambahnya.

“Dari pengembangan itu, sekira pukul 23.30 WIB, RY (38) seorang perempuan di warung kopi Kania berada di Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung diringkus petugas dengan BB diantaranya, uang tunai 100.000,-,1 botol sisa anggur merah dan 1 buah HP merk Redmi warna merah,” imbuhnya.

“PR (55) seorang perempuan diringkus di warkop mbak Pur masuk Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung sekira pukul 23.45 WIB dengan BB diantaranya berupa 11 botol miras ukuran 620 ml dalam kardus, uang tunai 75.000,- diduga hasil dari penjualan miras, 1 buah HP merk Vivo warna hijau,” kata Anshori menambahkan.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan ketiga pengedar miras tanpa izin berikut BB digelandang petugas ke Mapolres Tulungagung guna melakukan penyidikan lebih mendalam.

“Ketiga pengedar ini sudah lama jadi incaran petugas, dalam menjalankan aksinya cukup licin,” terangnya.

“Setelah jalani penyidikan, ketiga pengedar itu ditetapkan tersangka oleh petugas, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 4 tahun, namun kasus masih tetap berlanjut,” sambungnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tandasnya.