Terkait Bantuan Bangunan Pagar Kantor Kejari OKI Senilai Rp.6,2 Miliar
MATTANEWS.CO, OKI – Sebuah pagar tembok seolah menjadi simbol rapuhnya garis batas antara pemberi fasilitas dan penerima mandat penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Proyek pembangunan pagar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI senilai Rp2,6 miliar kini menjadi sorotan tajam publik, memantik polemik mengenai urgensi anggaran hingga potensi benturan kepentingan.
Data pengadaan pemerintah menunjukkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI menggelontorkan pagu Rp2,6 miliar untuk proyek tersebut dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.599.792.000. Angka ini dinilai fantastis untuk sekadar konstruksi pagar. Yang lebih janggal: mengapa kas daerah harus menanggung beban pembangunan fasilitas lembaga vertikal yang secara struktur anggaran seharusnya dibiayai oleh APBN melalui Kejaksaan Agung?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, telah memberikan peringatan keras yang relevan dengan praktik di OKI ini. Dalam forum Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kemendagri, Jakarta, Senin, (11/6/2026). Setyo menegaskan bahwa dana hibah atau bantuan fasilitas dari pemerintah daerah kepada lembaga vertikal seperti kejaksaan atau kepolisian adalah praktik yang tidak tepat.
“Sudah ada DIPA, sudah ada pagunya. Kalau kurang, berarti mereka merencanakannya yang salah. Enggak perlu harus kemudian melibatkan pemerintah daerah,” ujar Setyo.
Ia menekankan, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan dana untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, bukan memanjakan institusi yang seharusnya memposisikan diri sebagai pengawas mereka.
Setyo memperingatkan, praktik “bantuan” semacam ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi suap terselubung atau upaya membangun kedekatan yang tidak etis.
“Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum kelak,” tegas Setyo.
Kritikan keras juga datang dari Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LIDIK) Kabupaten OKI, Welly Tegalega. Menurut Welly, gelontoran dana miliaran rupiah dari APBD untuk fasilitas kantor Kejari OKI yang memiliki tugas utama mengawasi dan menindak korupsi di lingkungan Pemkab OKI adalah bentuk patronase yang berbahaya.
“Bagaimana mungkin jaksa bisa menjaga objektivitas jika tembok kantornya saja dibangun dari anggaran daerah yang diawasi oleh korps Adhyaksa itu sendiri?,” kata Welly, Minggu (7/6/2026).
Ia menyoroti kejanggalan dalam perencanaan. Biasanya, pembangunan pagar adalah satu paket dengan proyek gedung utama. Fakta bahwa pagar baru dianggarkan belakangan memunculkan spekulasi. Proyek gedung utama sendiri telah tuntas dikerjakan pada 2025 dengan pagu APBN sebesar Rp14,9 miliar. Welly menilai, jika terjadi kekurangan dana, solusinya adalah revisi anggaran internal, bukan “mengemis” dana talangan ke APBD.
Selain soal nilai, proyek ini juga minim transparansi. Welly mencatat ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
“Ironisnya, ini terjadi di institusi yang seharusnya menjadi garda depan tata kelola pemerintahan yang bersih,” sindirnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, memberikan sedikit informasi. Menurutnya, pembangunan pagar murni didasari kebutuhan keamanan aset-aset negara yang tersimpan di lingkungan kantor.
“Pagar saat ini adalah peninggalan kantor terdahulu sebelum dihibahkan. Tujuannya hanya untuk keamanan,” ujar Agung.
Namun kemudian, Agung melontarkan pengakuan mengejutkan. Kejari OKI sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan tersebut.
“Kejari OKI tidak terlibat dalam perencanaan dan hanya sebagai penerima manfaat,” tegas Agung.
Pernyataan ini justru memperuncing kecurigaan. Jika pihak Kejaksaan tidak meminta, lantas siapa yang menginisiasi proyek ini? Apakah ini inisiatif “kemurahan hati” Pemkab OKI, atau ada agenda lain di balik pagar senilai miliaran rupiah tersebut.
Tanpa transparansi, pembangunan pagar Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memicu tanda tanya besar. Di balik alokasi miliaran rupiah dari kas daerah, terselip kekhawatiran tentang independensi penegak hukum yang “disuap” fasilitas oleh pemerintah daerah.
Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Ogan Komering Ilir Hamadi mengemukakan, dalam beberapa tahun terakhir, ritme pengungkapan perkara korupsi di OKI kerap dipandang lesu oleh publik, berbanding terbalik dengan daerah lain di sekitarnya yang relatif lebih agresif.
“Keberadaan proyek pagar yang didanai APBD ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran bahwa pemberian fasilitas ini berisiko melumpuhkan keberanian jaksa untuk masuk ke ruang-ruang gelap birokrasi daerah,” katanya.
Hamadi berkeyakinan selama perkara-perkara krusial di lingkungan Pemkab OKI masih mengendap, pagar beton senilai Rp2,6 miliar itu akan terus berdiri sebagai monumen keraguan atas integritas korps Adhyaksa setingkat Kabupaten,
“Sementara jaksa di luar kabupaten OKI tengah gencar-gencarnya memburu pelaku rasuah tanpa keraguan. Dari penangkapan Crazy Rich Sumsel, Kadisperkimtan Kota Palembang, hingga Wakil Bupati PALI ditangkap tanpa kompromi. Seharusnya begitu,” tandasnya.














