* Fadlon : RDP Bisa Digelar Jika Ada Permohonan
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang menangani secara profesional dan objektif sengketa hubungan industrial yang melibatkan lima pekerja perempuan dengan PT PP Patisari Group dan Koperasi Syariah Serba Usaha (KSU) WASSALAM, Rabu (29/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Fadlon menerima pengaduan secara lisan dari Ketua DPC K-SARBUMUSI Kabupaten Aceh Tamiang terkait persoalan yang dihadapi para pekerja. Menurutnya, laporan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja yang saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.
“Saya sudah menerima penyampaian secara lisan dari Ketua DPC K-SARBUMUSI Aceh Tamiang mengenai persoalan ini. Karena itu, saya berharap seluruh proses penyelesaiannya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fadlon kepada wartawan.
Sengketa tersebut kini masih berproses di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang setelah mediasi yang digelar pada 23 Juli 2026 belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Lima pekerja yang mengajukan perselisihan terdiri atas Sumarni, Poniyem, Legiani, Indri Ani, dan Sri Damayanti. Dari lima pekerja tersebut, Sumarni, Poniyem, dan Legiani telah bekerja sejak tahun 1996, sedangkan Indri Ani dan Sri Damayanti memiliki masa kerja kurang dari 10 tahun.
Para pekerja mengaku selama bertahun-tahun menjalankan pekerjaan perawatan tanaman di lingkungan PT PP Patisari Group sebelum kemudian dialihkan ke Koperasi Syariah Serba Usaha (KSU) WASSALAM pada tahun 2017. Mereka mempersoalkan pengakuan masa kerja masing-masing setelah hubungan kerja berakhir pada Januari 2025.
Menurut Fadlon, penyelesaian perkara tersebut tidak cukup hanya melihat besaran kompensasi yang diterima pekerja, tetapi juga harus diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap status hubungan kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar terdapat pekerja yang telah mengabdi sejak tahun 1996 dan ada pula pekerja lainnya dengan masa kerja yang berbeda, maka seluruh fakta hubungan kerja masing-masing harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai ada hak normatif pekerja yang terabaikan hanya karena perubahan administrasi hubungan kerja. Saya berharap Dinas Ketenagakerjaan Aceh Tamiang menjalankan fungsi mediasi dan pengawasannya secara profesional sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Politisi Partai Aceh tersebut menegaskan, DPRK Aceh Tamiang berkepentingan memastikan iklim investasi di daerah tetap kondusif. Namun, di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan juga harus menjadi perhatian seluruh perusahaan.
“Perusahaan membutuhkan kepastian hukum agar iklim investasi tetap terjaga, sementara pekerja juga berhak memperoleh perlindungan atas hak-hak normatifnya. Kedua kepentingan tersebut harus berjalan beriringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Fadlon juga menyatakan DPRK Aceh Tamiang siap menjalankan fungsi pengawasan apabila persoalan tersebut nantinya diminta untuk difasilitasi melalui lembaga legislatif.
“Apabila nanti ada permohonan resmi dari para pekerja atau serikat pekerja kepada DPRK Aceh Tamiang, tentu akan kami pelajari sesuai mekanisme yang berlaku. Jika memenuhi ketentuan, kami dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan, maupun serikat pekerja. Tujuannya agar persoalan ini dapat dikawal secara terbuka, objektif, dan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui penerbitan Anjuran Tertulis oleh Mediator Hubungan Industrial sebagai dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.














