Reporter : M Sidik
SUMUT, Mattanews.co – Suherman Alias Ateng (46) residivis narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap tahun 2010 dan divonis selama 5,6 tahun serta sebelumnya juga pernah divonis kasus yang sama selama 6,3 tahun berhasil dibekuk kembali oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (06/09/2019).
Dari informasi yang himpun Mattanews.co, tersangka ditangkap setelah masuk DPO Sat Res Narkoba berdasarkan dari 2 LP yaitu LP / 195 / VI / 2019 S.U/RES SERGAI tanggal 14 Juni 2019 setelah tertangkapnya seorang tersangka bernama Wagito (54) oleh personil Sat Res Narkoba pada tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun II Desa Melati II Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram.
Kemudian yang kedua LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN tanggal 13 Juli 2019 setelah tertangkapnya dua orang tersangka masing masing bernama MisliI alias Lilik (43) dan Susanto alias Sisu (44) ditangkap unit Reskrim Polsek Perbaungan tanggal 13 Juli 2019 pukul 17.00 WIB di Dusun Nangka Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika sabu seberat 2,22 gram.
Adapun ketiga tersangka kini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serdang Bedagai dan ke persidangan
Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi KBO IPTU Defta Sitepu,SH menyampaikan kepada Mattanews.co diruang kerjanya jika tersangka sendiri adalah target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu didaerah Desa Melati II Kecamatan Perbaungan yang sudah bolak balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
“Ini menunjukkan komitmen Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan khususnya dan wilayah Hukum Kabupaten Serdang Bedagai umumnya,” terang Kasat.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Selfy














