Dugaan Korupsi BTT Covid-19, Kejari Purwakarta Segera Tetapkan Tersangka

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dugaan korupsi BTT Covid-19 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Akan hal tersebut Kejari Purwakarta bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait biaya tidak terduga (BTT) Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan penetapan tersangka korupsi BTT Covid-19 tersebut kini masih menunggu proses audit penghitungan kerugian negara melalui lembaga terkait.

“Untuk penentuan siapa tersangka kasus korupsi BTT Covid-19 ini, akan kita (penyidik Kejari Purwakarta.red) sampaikan setelah perhitungan kerugian negara kami terima,” kata Nana, Rabu (11/01/2023).

Nana menjelaskan, dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi BTT Covid-19 ini, penyidik Pidsus Kejari Purwakarta telah memeriksa seluruh saksi sebanyak lebih dari 1000 orang.

Bagikan :

Pos terkait