MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Arfendi bin Riamim kaget setelah mendapat kabar tanah yang diklim miliknya beralamatkan di Bukit Kancil, Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muata Enim telah diserobot orang.
Atfendi ditemani para saksi dan penasehat Hukum (PH) nya saat kembali mengecek lahan tersebut, Minggu (22/1/2023), dan mengatakan pada awak media, penyerobotan tanpa izin itu dilakukan oleh seorang wanita berinisial LY.
Bahkan, informasi yang dihimpun, tanah milik Arfendi ini seluas 1,5 Hektar telah dijual oleh RJ pada sebuah perusahaan swasta setempat pada awal Januari 2023 ini.
Arfendi saat diwawancarai wartawan menerangkan, tanah dikelompok Bukit Kancil ini tanah ayahnya (Red. almarhum Riamim), LY sendiri adalah cucu dari Riamim itu.
“Status dengan LY bekeluarga dengan saya namun ini tidak ada hubungan dengan itu. Saat ini selaku ahli waris, tanah tersebut tanpa izin dan tidak ada pemberitahuan, tanah di Bukit Kancil telah dijual oleh LY ke PT Bomba,” terang Arfendi.