MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233 juta lebih tahun anggaran 2014, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba selama Dua Tahun, keterangan tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (24/1/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin serta dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menuntut Terdakwa Sukri dengan hukuman selama Dua tahun dan terdakwa juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai uang kerugian negara sebesar Rp 233 juta.
Jaksa menimbang adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.