MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Soal dugaan gratifikasi yang terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat telah menjadi sorotan publik.
Sampai hari ini sudah 16 orang Anggota DPRD termasuk Pimpinan DPRD Purwakarta telah diundang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Hal tersebut dilakukan Kejari Purwakarta guna menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) adanya dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta.
Kasi Intelejen Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, S.H.,M.Si., mengatakan pada hari ini pihaknya kembali mengundang 4 orang anggota DPRD Purwakarta.
“Hari ini 4 orang yang kita undang, untuk nama namanya saya lupa. Kurang lebihnya sampai hari ini sudah 16 orang yang kita undang termasuk pimpinan DPRD. Yakni, Ibu Puji dan Ibu Neng. Mereka kita undang terkait soal lapdu dugaan gratifikasi. Bukan soal padat karya ya, kita baru tahu soal itu di media dan laporannya belum ada,” ujar Febri pada media, Kamis (02/02/2023).
Kata Febri undangan ini masih sama dalam tahapan wawancara pengumpulan data (fulldata) dan bahan keterangan (Baket). Pihaknya memastikan undangan ini akan dilakukan terhadap seluruh anggota DPRD Purwakarta.