BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin: Bendahara Dituntut 1,5 Tahun, Ketua dan Sekretaris Tak Tersentuh?

×

Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin: Bendahara Dituntut 1,5 Tahun, Ketua dan Sekretaris Tak Tersentuh?

Sebarkan artikel ini

Kinerja Kejari Banyuasin Jadi Sorotan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin, tahun anggaran 2019-2021 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 325 juta, menjerat terdakwa Wardiyah selaku Bendahara PMI Banyuasin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan, Rabu (29/4/2026).

Pembacaan amar tuntutan, dibacakan oleh Windy JPU Kejari Banyuasin, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ade Sumutri Hadisurya SH MH, dihadiri oleh terdakwa dengan ekspresi tertunduk lesu.

Dalam amar tuntutannya, Windy JPU Kejari Banyuasin menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Wardityah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Wardityah dalam pasal 3 jo. pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dalam UU RI no. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c, UU no. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wardityah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” urai JPU.

Menyatakan sebanyak 156 barang bukti, yang semuanya berkas-berkas dikembalikan kepada Dinas Kesalahan Banyuasin, melalui saksi dr.Indah Daryane selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, selain itu uang kerugian negara sebesar Rp 325 juta dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan pembacaan amar dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Wardityah melalui Advokad untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada agenda sidang pekan depan.

Saat dikonfirmasi melalui Windy JPU Kejari Banyuasin yang menangani perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI), yang bersangkutan enggan berkomentar.

Dalam perkara ini sendiri, kerangka perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Wardityah yang merupakan Bendahara di PMI Banyuasin, terjadi keanehan, karena penyidik Pidsus Kejari Banyuasin hanya menetapkan terdakwa tunggal.

Sementara itu untuk, Ketua dan Sekretaris PMI Banyuasin yang bersinggungan langsung secara struktural di PMI Banyuasin sepertinya tidak tersentuh sampai detik ini, diketahui Ketua PMI Banyuasin pada saat itu dijabat oleh dr.Sri Fitri Yanti mantan istri orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin yaitu Bupati Askolani, sedangkan jabatan Sekretaris dijabat oleh Ira Belinah Mareta, A.Md yang notabene adalah kakak ipar dari Ketua PMI itu sendiri (istri M.Rizal Hidayat) dan diduga jabatan Sekretaris yang didapat oleh Ira Belinah Mareta, A.Md tersebut karena dirinya adalah bagian keluarga dari orang nomor satu pada saat itu.

Tentu Publik menunggu kelanjutan perkara dugaan korupsi ditubuh PMI Banyuasin, berdalih kerugian negara telah dikembalikan dan perkara hanya berhenti pada terdakwa Wardityah yang merupakan Bendahara di PMI saja.

Publik menunggu gerak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, sehingga kesan tebang pilih, sarat kepentingan dan intervensi dalam penetapan tersangka tidak terbentuk dalam penilaian publik.