BERITA TERKINIHEADLINE

Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

×

Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam perkara ini sendiri menjerat 4 (empat) orang tersangka terkait dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Anggaran sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI, Selasa (14/2/2023).

Ke empat orang tersangka tersebut yaitu, Irwan,ST.MM selaku PPK, Meidi Robin Lionardi, S.Kom selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT. ADHI PRAMANA MAHOGRA, Yose Rizal selaku Direktur PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA.

Dari pantauan kami di lapangan nampak saat menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari PALI yaitu Imam Murtadlo SH MH.

“Ya hari ini kita resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp 36 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, nilai korupsi dalam perkara ini sebesar Rp 7 miliar yang merupakan 20 persen dari nilai Pagu Anggaran,” jelas Imam.

Sementara itu Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah terigstrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.

“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari ketua PN Palembang, mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan,” Terang Jubir PN Palembang.