BeritaNUSANTARA

Cari Solusi Pengaduan Kelompok Tani, Komisi II DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP

×

Cari Solusi Pengaduan Kelompok Tani, Komisi II DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

[tmreview]
ACEH TAMIANG, MATTANEWS.CO
– Komisi II DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pengaduan kelompok tani Mekar Kembali terkait program penanaman ubi kayu (singkong) melalui dana pembiayaan Bank Aceh Cabang Kualasimpang pada tahun 2019 lalu di kawasan Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Kegiatan RDP yang berlangsung Rabu (15/2) pagi hingga sore kemarin langsung di pimpin Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan dan di dampingi Wakil Ketua II, Muhammad Nuh dan Sahardi,anggota Komisi II. Sedangkan dari pihak bank juga hadir langsung Kepala Bank Aceh Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah dan beberapa stafnya serta Ketua dan anggota kelompok tani Mekar Kembali.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan mengemukakan, RDP digelar untuk mencarikan solusi dan benang kusutnya sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik. “Kita meminta para pihak untuk menjelaskan semua persoalan yang sebelumnya pernah diterima Komisi II antara lain,tentang proses pengajuan permohonan program singkong, kepengurusan anggota kelompok Mekar Kembali dan pengawasan yang dilakukan pihak Bank dalam program dimaksud,”sebutnya.

Hal senada juga diutarakan Sarhadi, anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang yang banyak melontarkan pertanyaan, terutama kepada Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali, salah satu terkait bagaimana bisa merekrut masyarakat bisa bergabung dalam program penanaman ubi kayu dimaksud.

Dalam RDP itu, lebih kurang sebanyak 20 petani ubi kayu yang masuk dalam program pembiayaan Bank Aceh tersebut secara bergantian menyampaikan keluhan mereka, terutama menyangkut pinjaman yang harus mereka selesaikan di Bank dan anggunannya sertifikat tanah milik mereka.

Menurut mereka, program ini gagal dan saat ini petani harus membayarkan dana pinjaman sebesar Rp 50 juta perorang dalam program penanaman ubi kayu ini yang berlangsung tahun 2019 lalu. Para petani yang meminta melalui RDP ini adanya solusi agar mereka dapat menyelesaikan pinjaman serta bisa mengambil kembali sertifikat tanah yang menjadi anggunan.

Sementara itu, Kepala Bank Aceh Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah mengatakan, bahwa dana sebesar Rp 1 miliar merupakan murni pembiayaan yang diberikan untuk menunjang penanaman singkong yang dikucurkan pada tahun 2019.

“Terkait dana pembiayaan ini sebelum program dilaksanakan kita sudah melakukan sosialisasi bagi petani dan terus menyampaikan bahwa dana ini adalah pembiayaan,” ujarnya.

Selain itu, Ia menjelaskan semua persoalan yang timbul dalam program penanaman ubi kayu ini, termasuk dana pembiayaan tersebut yang tidak ada bunganya dan hanya pembayaran uang pokok pinjamannya saja.

“Adapun luasan lahan yang di plotkan berkisar 100 Ha, tapi yang dilakukan penanaman adalah 40 Ha,” demikian sebutnya.

Untuk diketahui, poin – poin yang disepakati dalam RDP tersebut yaitu, pada prinsipnya Bank Aceh mempunyai niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, dengan memberikan kredit kembali sebelum jatuh tempo Maret 2023, Bank Aceh bersedia di audit secara eksternal dana yang telah dikeluarkan oleh pihak bank dan petani kelompok Mekar Kembali.

Kemudian pihak kemlompok tani Mekar Kembali agar menjual asset – asset yang ada untuk mengurangi beban kredit anggota petani kelompok Mekar Kembali serta dalam pengauditan dapat dilibatkan lembaga OJK untuk pelaporan.